Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat, termasuk juga diatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang mengalami perubahan ditetapkan dalam pasal 1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat