Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2019, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 6 diubah; Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 9satu) pasal, yakni Pasal 6A; Pasal 7 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat