Dalam peraturan ini diatur tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Tingkat Kampung/Kelurahan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan dan Struktur Organisasi Puskesos; Tugas, Fungsi dan Sasaran Puskesos; Pelayanan Puskesos; Peran Kecamatan; Hasil Kinerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat