Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 4 diubah; Pasal 5 dihapus; Pasal 6 diubah; Pasal 8 diubah; Pasal 10 dihapus; Pasal 11 diubah; Pasal 12 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat