Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Sistem Informasi Ketenagakerjaan; Penempatan TKL; Prosedur dan Tata Cara Pelaporan Lowongan Kerja; Pelaksanaan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyelenggaraan dan Penyediaan Fasilitas; Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat