Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pasar Murah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pasar Murah; Jenis Komoditas; Besaran Pengurangan Harga; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan dan Penganggaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat