Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Survei; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat