Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 38 Tahun 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Pindah; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Laporan Pertanggung Jawaban; Larangan Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 38 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 40
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Berau No. 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
    PERBUP Kab. Berau No.26 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan