Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Bentuk Kelembagaan; Pembentukan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan; GAPOKKAN; Penilaian dan Pengukuhan Kelas Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat