Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat