ANDALAN-PERIKANAN-UTAMA-PELAKU-KELOMPOK-KRITERIA-STANDARISASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Kriteria Kelompok Pelaku Utama Perikanan Andalan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan peranan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam pembangunan perikanan di Kabupaten Berau. Eksistensi dan prestasi yang- telah dicapai oleh kelompok pelaku utama perikanan dalam rangka belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan. Untuk mendukung program inovasi Satu Kampung Perikanan Satu Kelompok Andalan diperlukan landasan
hukum bagi kelompok pelaku utama perikanan andalan dan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perikanan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kriteria Kelompok
Pelaku Utama Perikanan Andalan
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur tentang Standarisasi Kriteria Kelompok Pelaku Utama Perikanan Andalan, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kelompok Pelaku Utama; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
- 6 hlm
|