Dalam peraturan ini diatur tentang Standarisasi Kriteria Kelompok Pelaku Utama Perikanan Andalan, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kelompok Pelaku Utama; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat