UNGGULAN-IKAN-PEMBUDIDAYA-KRITERIA-STANDARISASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Kriteria Pembudidaya Ikan Unggulan
ABSTRAK: |
- Sektor perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perin dioptimalkan guna
menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan produksi pembudidayaan ikan dan untuk lebih terfokusnya pengalokasian kegiatan serta pembinaan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas produksi perikanan. Untuk memberikan landasan hukum untuk pembudidaya unggulan, diperlukan suatu aturan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan budidaya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kriteria Pembudidaya Unggulan
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016; PP No.28 Tahun 2017; Permen Kelautan dan Perikanan No.Per.05 Tahun 2009; Perbup Berau No.44 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Standarisasi Kriteria Pembudidaya Ikan Unggulan, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembudidaya Ikan Unggulan; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
- 7 hlm
|