Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaporan dan Pembayaran Transaksi Retribusi Daerah Melalui Sistem Online, termasuk diatur juga tentang: Ketentuan Umum; Sistem Online Penetapan, Pelaporan dan Pembayaran Wajib Retribusi; Pelaporan dan Pembayaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat