Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 17 Tahun 2019

Pelaporan dan Pembayaran Transaksi Retribusi Daerah Melalui Sistem Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaporan dan Pembayaran Transaksi Retribusi Daerah Melalui Sistem Online, termasuk diatur juga tentang: Ketentuan Umum; Sistem Online Penetapan, Pelaporan dan Pembayaran Wajib Retribusi; Pelaporan dan Pembayaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Pembayaran Transaksi Retribusi Daerah Melalui Sistem Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan