Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2020

Tata Cara Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Aceh Singkil di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Periode Tahun 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III Penghitungan Bantuan Keuangan, BAB IV Penganggaran, BAB V Tata Cara Pengajuan, BAB VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB VIII Ketentuan Lainnya, BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Aceh Singkil di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Periode Tahun 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkil
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.524
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan