Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2020

Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Tata Cara Pendaftaran dan Penerbitan STD-B; b. Kewajiban Pekebun Pemegang STD-B; c. Pendanaan; d. Insentif; e. Pelaporan; f. Pengelolaan informasi dan data; g. Pembinaan dan Pengawasan;dan h. Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 63
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan