Dalam peraturan ini diatur tentang Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Tata Cara Pendaftaran dan Penerbitan STD-B; b. Kewajiban Pekebun Pemegang STD-B; c. Pendanaan; d. Insentif; e. Pelaporan; f. Pengelolaan informasi dan data; g. Pembinaan dan Pengawasan;dan h. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat