Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2013

Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik; 4. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya; 5. Informasi yang Dikecualikan; 6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; 7. Mekanisme Memperoleh Informasi; 8. Komisi Informasi; 9. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi; 10. Hukum Acara Komisi; 11. Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
01 November 2013
Tanggal Pengundangan
01 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 12
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan