Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik; 4. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya; 5. Informasi yang Dikecualikan; 6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; 7. Mekanisme Memperoleh Informasi; 8. Komisi Informasi; 9. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi; 10. Hukum Acara Komisi; 11. Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat