Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 4 angka yaitu angka 9 angka 10 angka 11 dan angka 12; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 2A; ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat