Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 4 angka yaitu angka 9 angka 10 angka 11 dan angka 12; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 2A; ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 57
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No.39 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan