Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga belas Bagi PNS; Ketentuan Penutup. Penghasilan yang dimaksuddiberikan bagi PNS paling banyak meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 48
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan