Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga belas Bagi PNS; Ketentuan Penutup. Penghasilan yang dimaksuddiberikan bagi PNS paling banyak meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat