DESA BUANA JAYA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Buana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK: |
- Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan,
penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Buana Jaya dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 12 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Mulawarman dengan Desa Buana Jaya tanggal 12
November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Buana Jaya dengan Desa Suka Maju tanggal 13 November 2013, Berita Acara Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Pariaman, Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 15 November 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Buana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang
- Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Buana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
- 5 hlm
|