Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.04/2008

Audit Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Audit Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
91/PMK.04/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2008
Sumber
http://bcjakarta.beacukai.go.id/; 6 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 321/KMK.05/1996 tentangPelaksanaan Audit Di Bidang Cukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan