Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.04/2007

Audit Kepabeanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Audit Kepabeanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
125/PMK.04/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 November 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Diubah dengan :
  1. PMK No. 148/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Kepabeanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan