LAPORAH HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 386
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporah Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK: |
- untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kapatuhan pelaporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
- UU No. 31 Tahun 1999.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Wajib Lapor c.Penyampaian LHKPN d.Pengelola LHKPN e. Sanksi f. Tata Cara Penjatuhan Sanksi g.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
- 7 Halaman.
|