Dalam peraturan ini diatur tentang Masterplan Smart City/ Smart Regency, termasuk didalamnya mengatur tentang Sistematika Masterplan Smart City/ Smart Regency Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021, sebagai berikut: a. BUKU I Analisis Strategis Smart Regency Kabupaten Kutai Kartanegara; b.BUKU II Masterplan Smart Regency Kabupaten Kutai Kartanegara; dan c. BUKU III Executive Summar Masterplan Smart Regency Kabupaten Kutai Kartanegara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat