Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan yang berubah: Pasal 21 ayat (2) diubah; Pasal 30 ayat (1) diubah; Diantara Pasal 34A dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 34B; Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 37 A; Pasal 59 diubah: Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat