Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020

Penilaian Fisik Kebun Mitra pada Kegiatan Budidaya Kelapa Sawit Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penilaian Fisik Kebun Mitra pada Kegiatan Budidaya Kelapa Sawit Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang lingkup penilaian fisik kebun kelapa sawit rakyat pola kemitraan non fasilitas program revitalisasi perkebunan meliputi: a. persyaratan penilaian fisik kebun kelapa sawit; b. tata cara dan indikator hasil penilaian fisik kebun kelapa sawit; c. penilaian Fisik Kebun Mitra dan klasifikasi basil penilaian; d. penundaan, penctapan dan pengalihan kredit invcstasi; e. verifikasi biaya hasil pembangunan kebun kelapa sawit; dan f. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penilaian Fisik Kebun Mitra pada Kegiatan Budidaya Kelapa Sawit Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 April 2020
Tanggal Pengundangan
16 April 2020
Tanggal Berlaku
16 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan