Dalam peraturan ini diatur tentang Penilaian Fisik Kebun Mitra pada Kegiatan Budidaya Kelapa Sawit Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang lingkup penilaian fisik kebun kelapa sawit rakyat pola kemitraan non fasilitas program revitalisasi perkebunan meliputi: a. persyaratan penilaian fisik kebun kelapa sawit; b. tata cara dan indikator hasil penilaian fisik kebun kelapa sawit; c. penilaian Fisik Kebun Mitra dan klasifikasi basil penilaian; d. penundaan, penctapan dan pengalihan kredit invcstasi; e. verifikasi biaya hasil pembangunan kebun kelapa sawit; dan f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat