Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; PPKD; Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa; Rekening Kas Desa; Penatausahaan Keuangan Desa; Pencatatan Penatausahaan; Kelengkapan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Dokumen Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat