Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, termasuk didalamnya mengatur tentang: Besaran Nilai Tambahan Penghasilan didasarkan pada kemampuan Keuangan Daerah; Besaran Nilai Tambahan Penghasilan diberikan mempertimbangkan aspek: a. tempat kerja; b. kelangkaan profesi; c. beban kerja;dan d. pertimbangan objektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat