Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran, Pemotongan dan Penyetoran; Penggunaan; Laporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat