Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Investasi Pemerintah Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Bentuk ; 3. Bidang Investasi Pemerintah Daerah; 4. Pengelolaan; 5. Sumber Dana; 6. Kewenangan dan Tanggung Jawab; 7. Hasil Usaha; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat