Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2020. Ketentuan yang berubah: Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1 angka yaitu 13a, dan ditambah 1 angka yaitu 16; Pasal 10 diubah; Pasal 11 diubah dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 4 Pasal yaitu Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C dan Pasal 11D; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 BAB yaitu BAB IVA dan diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 14A dan 14B; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 17 dihapus; Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VA, dan diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat