Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Identitas Rumah Sakit; Organisasi Rumah Sakit; Komite-Komite dan Panitia; Pelayanan yang Diberikan; Tata Kelola; Kerjasama Kemitraan; Kode Etik; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat