Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Pendataan dan Penetapan Pajak; 7. Pemungutan Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kedaluwarsa Penagihan; 10. Pemeriksaan; 11. Insentif Pemungutan; 12. Ketentuan Khusus; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat