Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 267 Tahun 2020

Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peratruran ini adalah : ketentuan Umum,Kedudukan ,Susunan Organisasi ,Tugas dan fungsi ,Kepegawaian dan tat kerja,keuangan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 267 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
267
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.267
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2018 tentang Evaluasi Uraian Tugas Camat dan Lurah dalam Kabupaten Banyuasin

  2. Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan