PENETAPAN,- PENEGASAN,- DAN PENGESAHAN BATAS DESA - KELAPA DUA - KECAMATAN SELAT PENUGUAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 222, BD.2020/No.222
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Kelapa Dua Kecamatan Selat Penuguan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah :melaksanakan keteentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Meteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa perlu menetapan peraturan bupati tetang penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa kelapa dua kecamatan selat penunguan
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No11 Tahun 2019;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 18 Tahun 2016;Perbup No 185 Tahun 2016;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum Ruang Lingkup,Penetapan Penegasan dan pengesahan batas desa kelapa dua kecamatan selat penuguan,Peta Batas Desa ,Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
- Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku,keputusan bupati banyuasin Nomor 894/KPTS/I/2012 tentang penetapan penegasan dan penataan batas wilayah desa kelapa dua kecamatan pulau rimau kabupaten Banyuasin ,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 7 Hlm
|