Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 49 Tahun 2020

Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pendataan dan Penetapan Lokasi Kumuh; Perencanaan Penanganan Kumuh; Pelaksanaan Penanganan Kumuh; Montoring dan Evaluasi; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD. 2020/ NO. 50
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan