Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pendataan dan Penetapan Lokasi Kumuh; Perencanaan Penanganan Kumuh; Pelaksanaan Penanganan Kumuh; Montoring dan Evaluasi; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat