Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 109 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 098 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin diubah, yakni dengan menambah Lampiran LXX (batu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran LXX (baru) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020/No.109
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan