Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2013

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ketentuan Izin Usaha, Obyek Dan Subyek Izin Usaha Jasa Konstruksi; 4. Jenis, Bentuk, Klasifikasi Dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; 5. Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional, Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha; 6. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; 7. Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; 8. Sanksi Administratif; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
15 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan