Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100 Tahun 2020

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Penoawasan; Pendanaan; dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100 Tahun 2020 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.100
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan