Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Penoawasan; Pendanaan; dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat