Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat Ketentuan Umum; Izin Lokasi Perairan; Izin Pengelolaan Perairan; Fasilitasi Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan Bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional; Penyajian dan Pemeliharaan Data; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Penetapan Lokasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat