Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perkantoran Ramah Lingkungan yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Kewajiban; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Insentif dan Disinentif; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat