Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 96 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 berisi antara lain: Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan; Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.96
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan