Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Baru Dibangun dan Perumahan Terlantar; Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat