Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pendapatan, Pendaftaran, Pemberian NPWPD, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tata Cara Penggunaan Data Transaksi Usaha, Pengelolaan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Banding, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembukuan, Pelaporan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat