Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Perinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Target, Konsep. Aspek, Kebijakan, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata, Peta Kawasan Pariwisata, Pelaksanaan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentaun Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat