Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Perinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Target, Konsep. Aspek, Kebijakan, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata, Peta Kawasan Pariwisata, Pelaksanaan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentaun Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
LD. 2021/No. 2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1062 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan