Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian TPP; Pegawai yang TIdak Diberikan TPP; Pembayaran TPP, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1445 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Siak No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
Diubah sebagian dengan :

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pemotongan Uang Transportasi Tenaga Non PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

  2. Peraturan Bupati Siak Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Siak.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan