Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 55 Tahun 2020

Tarif Layanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang tarif layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
30 September 2020
Tanggal Pengundangan
30 September 2020
Tanggal Berlaku
30 September 2020
Sumber
BD. 2020/ NO. 56
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan