KESEHATAN - COVID
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD. 2020/ NO. 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya optimalisasi peningkatan mutu pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane, perlu menetapkan tarif layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang tarif layanan pemeriksaan rapid test antibodi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
- 3 Hlmn.
|