Dalam Peraturan Daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Lokasi; Masterlan dan Zonasi Kawasan Teknopolitan; Tahapan Pembangunan; Kelembagaan, Pengelolaan dan Sumber Dana; Tenaga Kelistrikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat