rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016- 2021, telah terjadi pergeseran kerangka ekonomi yang berakibat pengaruh terhadap menjabarkan visi,misi, dan program prioritas Bupati yang tertuang ke dalam strategi pembangunan daerah dan arah kebijakan keuangan Daerah, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pelalawan No. 7 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pelalawan No. 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
|