Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penghunian dan pengelolaan asrama mahasiswa provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, syarat penghuni asrama, hak dan kewajiban penghuni, larangan, pengelolaan asrama, keuangan dan inventaris, sanksi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat