Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penerima tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja, tarif penerima tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan kondisi kerja, pembayaran, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat